Digibaru.com – Cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati. Nomor kartu XL bila tidak diperpanjang, dan sampai masa tenggang berakhir dibiarkan begitu saja, maka nomor tersebut akan tidak aktif alias tidak bisa dipakai lagi.
Selanjutnya, pihak XL berhak menggunakan nomor Anda yang sudah tidak aktif untuk dijual lagi. Bila ada orang lain yang membelinya, otomatis Anda tidak bisa memakai nomor kartu XL tersebut selamanya.
Tapi jika belum ada yang memakainya, maka kemungkinan Anda bisa mengaktifkan kembali kartu XL tersebut. Dalam hal ini, sangat disarankan untuk langsung berkoordinasi dengan customer service provider XL.
Prosedurnya juga tidak jauh berbeda dengan cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah mati. Tapi pasti ada juga beberapa pengguna kartu XL yang masih belum tahu tahapan memproses pengajuan tersebut.
Cara Mengaktifkan Kartu XL yang Sudah Mati
Mungkin masih ada beberapa orang yang bingung bagaimana tahapannya, maka dari itu pada kesempatan ini kami akan memaparkannya. Anda dapat melihat ulasan selengkapnya pada pembahasan yang sudah kami rangkum berikut.
1. Kartu XL Tidak Lewat 60 Hari Setelah Masa Tenggang
Pertama, pastikan kartu SIM XL Anda yang sudah mati tidak lewat 60 hari setelah akhir mata tenggang. Artinya, kartu SIM XL hanya bisa diperpanjang dalam jangka waktu 60 hari dari hari terakhir masa tenggang.
Meski kartunya sudah mati, tapi Ada masih bisa mengaktifkannya dalam jangka waktu tersebut. Jadi, Anda masih memiliki kesempatan untuk menggunakan kembali nomor yang sudah tidak aktif terswebut.
Hanya saja, apabila sudah lewat 60 hari dari masa tenggang, maka kesempatan untuk mengaktivasi ulang kartu Anda sudah lewat. XL pun berhak memakai kartu tersebut untuk dijual kembali kepada orang lain.
2. Kunjungi XL Center
Cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati berikutnya silahkan kunjungi XL Center terdekat di wilayah Anda. Anda bisa menunjukkan SIM card XL yang sudah hangus serta kartu identitas diri berupa KTP atau SIM untuk aktivasi ulang.
Setelah itu, Anda tinggal ceritakan apa yang terjadi pada kartu XL tersebut ke customer service XL. Sehingga, mereka pun bisa memahami permasalahan Anda dan melakukan tindak lanjut.
Untuk Anda yang tidak punya waktu ke XL Center, Anda bisa mengaktifkan kartu XL yang mati diwakilkan orang lain. Cuma, syaratnya orang tersebut harus membawa surat keterangan bermaterai Rp 6.000 dan KTP asli dari pemilik kartu XL serta KTP asli milik orang yang mewakili.
3. Aktivasi Ulang Kartu XL
Terakhir, cara mengaktifkan lagi kartu XL yang tidak aktid bisa dilanjut dengan aktivasi ulang SIM card-nya. Prosesnya bisa dilakukan juga di gerai XL Center, jadi sekaligus, mudah, dan praktis.
Setelah melakukan aktivasi ulang, kartu Anda bisa langsung dipakai kembali. Anda bisa beli paket internet, pulsa, kuota SMS, telepon, dan sebagainya. Siapkan uang Rp 10 ribu untuk biaya admin jika diminta.
Akhir Kata
Sampai di sini dulu penjelasan dari kami mengenai cara aktifkan kartu xl yang sudah mati. Mudah-mudahan nomor Anda belum dipakai orang lain sehingga bisa diaktifkan untuk diri Anda kembali. Semoga artikel ini bermanfaat.