asuransi kecelakaan jasa raharja

Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja: Jaminan, Klaim, Premi

Digibaru.com – PT Jasa Raharja (Persero) membeirkan perlindungan asuransi kecelaan di jalan raya. Asuransi diberikan melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Secara tak langsung asuransi ini dibayarkan oleh pengendara setiap tahunnya. Sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964, dana kecelakaan lalu lintas akan diberikan kepada korban sesuai tingkat luka yang dialami.

Terdapat dua jenis asuransi kecelakaan diri yang ditawarkan oleh jasa Raharja. Masing-masing memiliki lingkup jaminan, sistem pembayaran premi, hingga santunan yang berbeda-beda, berikut penjelasan lengkapnya.

Jenis Asuransi Kecelakaan Diri Jasa Raharja

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, yaitu asuransi yang dilaksanakan sesuai UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, yaitu asuransi kecelakaan diri Jasa Raharja yang digelar menurut UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Lingkup Jaminan Asuransi Kecelakaan Diri Jasa Raharja

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dari Jasa Raharja diberikan kepada setiap penumpang sah dari angkutan umum yang mengalami kecelakaan. Angkutan umum dalam hal ini celaka karena oleh penggunaan alat angkutan umum.

Santunan diberikan ketika penumpang sedang ada di dalam angkutan itu. Artinya, saat naik dari tempat pemberangkatan hingga sampai turun ke tempat tujuan.

Penumpang bus yang ada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka yang menjadi korban diberikan santunan dua kali lipat alias ganda. Korban yang jasadnya tidak diketemukan maupun hilang, pemberian santunan berdasar Putusan Pengadilan Negeri selanjutnya.

Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga diberikan ke orang yang ada di luar angkutan lalu lintas jalan. Namun mereka menjadi korban kecelakaan lalin dari penggunaan alat angkutan umum di jalan. Santunan tersebut diberikan ke korban yang alami kecelakaan ketika menggunakan kendaraan pribadi.

Jika pengemudi kecelakaan karena tabrakan dengan dua/lebih kendaraan bermotor, maka pengemudi dan penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin santunan sesuai dalam UU No 34/1964 jo PP nomor 18/1965. Termasuk korban pejalan kaki, pengemudi, dan penumpang kendaraan bermotor yang sengaja menerobos palang pintu kereta apin.

Baca: Asuransi Kecelakaan Diri Terbaik dengan Manfaat Lengkap

Cara Klaim

Pengajuan klaim asuransi kecelakaan diri Jasa Raharja bisa dilakukan dengan mudah. Terdapat prosedur pengajuannya sesuai dengan langkah-langkah berikut:

  • Isi formulir di https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan
  • Pastikan dokumen dan bukti klaim sudah sah serta lengkap
  • Dokumen akan masuk ke proses teliti
  • Proses pengajuan santunan dari Jasa Raharja akan dimulai
  • Batas maksimal mengajukan proses klaim ke Jasa Raharja yaitu 6 bulan sejak kecelakaan.
  • Hak santunan tidak berlaku setelah 6 bulan sejak kecelakaan.

Jumlah Santunan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan kecelakaan Jasa Raharja yaitu sebagai berikut:

  • Meninggal Dunia mendapat santunan Rp 50.000.000
  • Cacat tetap (maksimal) mendapat santunan Rp 50.000.000
  • Perawatan (maksimal) mendapat santunan Rp 20.000.000 (angkutan darat dan laut) Rp 25.000.000 (angkutan udara)
  • Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) mendapat santunan Rp 4.000.000
  • Manfaat tambahan penggantian biaya P3K mendapat santunan Rp 1.000.000
  • Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans mendapat santunan Rp 500.000

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan skala prioritas sebagai berikut:

  • Janda atau duda yang sah
  • Anak-anaknya yang sah
  • Orang tuanya yang sah
  • Apabila tanpa ahli waris, santunan diganti biaya pemakaman ke yang menyelenggarakan

Baca: Asuransi Mobil Terbaik All Risk dan TLO

Sistem Pembayaran Premi

Premi asuransi kecelakaan Jasa Raharja dibayarkan dalam dua bentuk, yaitu Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib. Iuran Wajib dikenakan ke penumpang alat transportasi umum, mulai dari kereta api, pesawat terbang, bus, kapal laut, serta sebagainya.

Penumpang yang menggunakan alat transportasi umum membayar iuran wajib yang disatukan sesuai dengan ongkos angkut ketika membayar tarif angkutan umum. Pengutipan ini juga dilakukan oleh setiap operator alat transportasi umum. Penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota, dan Kereta Api jarak pendek (< 50 km) dibebaskan dari Iuran Wajib.

Sedangkan Sumbangan Wajib dikenakan kepada setiap pengusaha kendaraan bermotor. Pembayaran iuran Sumbangan Wajib tersebut dilakukan setiap tahun dan bisa dibayarkan melalui kantor Samsat ketika pendaftaran atau perpanjangan STNK.

Kesimpulan

Demikian penjelasan mengenai asuransi Jasa Raharja. Mudah-mudahan bisa menjelaskan kepada Anda mengenai apa itu asuransi kecelakaan diri Jasa Raharja, jumlah santunan, klaim, ruang lingkup manfaat, pembayaran premi, dan sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *