syarat dapat bantuan kuota internet gratis

Cara dan Syarat Dapat Bantuan Internet Pemerintah

Jakarta – Pemerintah melalui Kemendikbudristek (Kementrian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi) kembali memperpanjang bantuan internet gratis. Pembagian akan dilakukan pada Agustus-November 2021.

Pemerintah sudah menganggarkan anggaran tambahan guna memenuhi program subsidi kuota internet gratis bagi 38,1 juta tenaga didik dan peserta didik. Bantuan ini akan diberikan untuk mereka di seluruh Indonesia.

Program ini meruapakan lanjutan dari program subsidi kuota internet gratis yang sudah disalurkan pada Januari hingga Mei 2021 yang memakan anggaran sebesar Rp 3,0 triliun. Besaran bantuannya disesuaikan jenjang pendidikan masing-masing peserta dan tenaga pendidik.

Kategori Penerima Internet Gratis dari Pemerintah

Penerima kuota internet gratis dari Kemendikbud yaitu terbagi menjadi 4 kategori, di antaranya sebagai berikut ini.

  • Peserta Didik untuk jenjang PAUD mendapat 7 GB/bulan
  • Peserta Didik untuk jenjang SD-SMP mendapat 10 GB/bulan
  • Pendidik Jenjang PAUD, SD, dan SMP mendapat 12 GB/bulan
  • Dosen dan mahasiswa mendapat 15 GB/bulan

Baca: Cara Dapat Uang dari Google

Syarat Penerima Subsidi Internet Gratis Pemerintah

Syarat penerima subsidi kuota internet gratis sesuai Kemendikbudristek di antaranya sebagai berikut:

  1. Untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA
  • Terdaftar di sistem dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
  1. Untuk Mahasiswa
  • Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  • Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
  1. Untuk Tenaga Pendidik PAUD, SD, SMP, SMA
  • Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.
  • Mempunyai nomor ponsel aktif
  1. Untuk Dosen
  • Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif.
  • Memiliki nomor registrasi NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), atau NUP (Nomor Urut Pendidik).
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan, bisa menghubungi nomor masing-masing provider berikut.

  • Telkomsel melalui call center 188 atau 0807 1811 811
  • Indosat melalui call center 185
  • XL melalui website FAQ:xl.co.id/KuotaEdukasi
  • Axis melalui website FAQ:axis.co.id/kuotaedukasi
  • Tri atau 3 melalui call center 132 atau 089644000123

Cara Mendapat Internet Gratis dari Pemerintah

Lalu bagaimana cara mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud? Berikut ulasan resminya seperti dilansir dari laman indonesia.go.id.

  • Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
  • Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *