Digibaru.com – Ada banyak asuransi kecelakaan pesawat terbaik di Indonesia, masing-masing memberi penawaran premi dan manfaat berbeda. Asuransi tersebut dibutuhkan karena risiko selalu ada pada saat kita menggunakan moda transportasi udara.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menjelaskan ada dua jenis asuransi yang memberikan perlindungan penumpang pada saat pesawat mengudara. Jenis asuransi tersebut yaitu asuransi pesawa (aviation insurance) dan personal accident.
Produk aviation insurance menjamin kerusakan pesawat dan tanggung jawab (liability) maskapai penerbangan. Sementara itu personal accident memberikan perlindungan kepada penumpang serta kru yang bertugas di dalam pesawat terbang.
Jaminan umum yang terdapat pada aviation insurance yaitu kerusakan atau kehilangan pesawat yang menjadi tanggung jawab tertanggung. Asuransi ini juga menjamin tanggung jawab hukum pihak ketiga atas kerusakan barang serta luka badan yang bisa terjadi karena pengoperasin pesawat.
Aviation Insurance Asuransi Kecelakaan Pesawat
Aviation insurance sebagai asuransi kecelakaan pesawat mengacu pada perjanjian internasional yang tertuang dalam Konvensi Motreal. Perjanjian yang disepakati itu sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Disebutkan dalam beleid itu, penumpang yang tewas dalam pesawat udara karena kecelakaan atau kejadian semata-mata ada hubungannya dengan angkutan udara akan diberi ganti rugi. Ganti ruginya mencapai Rp 1,25 miliar per penumpang.
Sementara itu jika meninggal dunia pada saat meninggalkan ruang tunggu menuju pesawat atau turun dari pesawat menuju ruang tunggu, akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 500 juta per penumpang. Penumpang yang dinyatakan cacat tetap oleh dokter dalam jangka 60 hari sejak kecelakaan juga akan mendapat uang pertanggungan senilai Rp 1,25 miliar per penumpang.
Menurut catatan AAUI, ada sekitar 14 perusahaan asuransi umum yang menerbitkan polis aviation insurance, entah itu sebagai penanggung atau koasuransi. Tapi yang aktif dan menjadi yang terbesar hanya beberapa perusahaan saja.
Personal Accident Asuransi Pesawat
Penumpang juga bisa membeli proteksi asuransi kecelakaan secara pribadi masing-masing mengenai penerbangannya. Maka, coverage asuransi juga dapat memberikan santunan terhadap risiko sepanjang perjalanan.
Dengan memiliki dua jenis asuransi yang melindungi penumpang ketika melakukan perjalanan menggunakan pesawat, tentu saja manfaat pertanggungan yang akan diperoleh juga semakin banyak. Sehingga, penumpang pun dapat menjadi lebih terlindungi terhadap berbagai macam risiko.
Ketentuan Klaim Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat
Adapun ketentuan-ketentuan asuransi kecelakaan pesawat untuk klaim ganti rugi korban kecelanaan pesawat dijelaskan sebagai berikut.
1. Penumpang Meninggal
Apabila kecelakaan pesawat mengakibatkan penumpang pesawat meninggal dunia, akan diberikan ganti rugi Rp 1,25 miliar per penumpang. Jika penumpang meninggal di luar pesawat, akan diberikan ganti rugi sebesar nilai Rp 500 juta per penumpang.
2. Penumpang Cacat Tetap
Cacat tetap yaitu kehilangan atau tidak berfungsinya salah satu anggota tubuh dalam jangka waktu 60 hari kerja sejak kecelakaan. Penumpang yang cacat akan diberikan ganti rugi sebesar nilai Rp 1,25 miliar per penumpang.
3. Cacat Tetap Sebagian
Cacat tetap sebagian yaitu kehilangan salah satu anggota badan, namun tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut. Ganti ruginya yaitu setiap korban kecelakaan pesawat berhak mendapat asuransi senilai Rp 150 juta.
4. Ahli Waris
Masing-masing keluarga yang ditinggalkan korban karena kecelakaan pesawat bisa langusng melakukan penuntutan. Tuntutan ditujukan ke pengadilan untuk memperoleh ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang sudah ditetapkan.
Kesimpulan
Demikian penjelasan lengkap mengenai asuransi kecelakaan pesawat terbang. Semoga bisa menjelaskan kepada Anda betapa pentingnya memiliki asuransi untuk perlindungan dan jaminan akibat risiko kecelakaan pesawat yang mungkin terjadi.