Jakarta – Standard Chartered memiliki banyak pilihan asuransi untuk masyarakat Indonesia. Meski perusahaan tersebut lebih dikenal bergerak di bidang perbankan.
Saat ini, perusahaan asuransi terbaik yang bermarkas di London, Inggris ini memiliki setidaknya 4 jenis asuransi. Yaitu Jiwa Kredit, Kecelakaan Diri, Flexas, dan Smart Life Protection.
Penawaran proteksi perlindungan diri dari Standard Chartered menawarkan berbagai manfaat kepada nasabahnya. Selain itu, premi yang bersaing juga membuat produk asuransi yang mereka tawarkan banyak dipilih.
Berikut ulasan lengkap mengenai produk asuransi Standard Chartered Indonesia.
Apa Itu Standard Chartered Indonesia
Standard Chartered Bank Indonesia adalah salah satu kantor cabang Standard Chartered Bank di Asia Tenggara. Bank Standard Chartered Indonesia dimiliki sepenuhnya oleh Standard Chartered Holdings Limited, berkantor pusat di Inggris.
Pengelolaan usaha Bank Standard Chartered Indonesia dikendalikansecara terintegrasi dengan pusat Standard Chartered Bank. Perjalanan usaha Bank di Indonesia juga telah melalui sejarah yang amat panjang.
Bermula dari The Chartered Bank (sekarang disebut Standard Chartered Bank) menjalankan usaha bidang bank umum via Borneo Company di Jakarta pada 1859. Kemudian pada Mei 1863, The Chartered Bank mulai menjalankannya secara independen.
The Chartered Bank pun resmi menjadi bank devisa Inggris pertama yang membuka badan usaha di Indonesia. Pada tahun 1965, kantor cabang di Jakarta ditutup. Kegiatan usaha berlanjut pada tahun 1968 setelah Standard Chartered Bank Indonesia mendapat izin dari pemerintah hingga sekarang.
Produk Asuransi Standard Chartered
Asuransi Standard Chartered terbagi menjadi tiga produk berbeda, yaitu untuk proteksi, warisan, dan tabungan.
1. Proteksi
Asuransi Standard Chartered menawarkan produk proteksi yang terbagi menjadi tiga, yaitu Jiwa Kredit, Kecelakaan Diri, Flexas, dan Smart Life Protection.
Jiwa Kredit
Jiwa Kredit adalah asuransi dari Standard Chartered untuk perlindungan meninggal dunia, cacat total dan tetap, cacat sementara, serta penyakit kritis. Jangka waktu perlindungannya s/d usia 65 tahun (ulang tahun terakhir).
Fitur-fitur yang ditawarkan:
Manfaat Meninggal Dunia Dan Cacat Total & Tetap
Jika tertanggung wafat atau mengalami cacat total & tetap karena apapun, penanggung akan membayar manfaat asuransi 100% dari uang pertanggungan (maksimal Rp 40 juta per kartu kredit atau Rp 150 juta per tertanggung) serta akan di bayarkan kepada pemegang polis.
Manfaat Penyakit Kritis
Ketika tertanggung didiagnosa menderita salah satu 7 penyakit kritis, maka penanggung akan membayar manfaat asuransi 100% dari uang pertanggungan (maksimum Rp 40 juta per kartu kredit atau Rp 150.000.000 per tertanggung) serta akan dibayar ke pemegang polis dengan ketentuan :
- Masa tunggu 90 hari setelah polis aktif
- Penyakit Kritis pertama kali dialami
- Melewati survival 30 hari sejak terdiagnosa
- Uang pertanggungan akan dibayar ke pemegang polis
Tujuh Penyakit Kritis yang Dilindungi
- Kanker
- Transplantasi organ tubuh utama
- Kebutaan
- Serangan jantung
- Gagal ginjal kronik
- Stroke
- Penyakit arteri koroner yang mengharuskan nasabah di lakukan pembedahan
Manfaat Cacat Sementara
Pada saat ertanggung mengalami cacat sementara, manfaat asuransi akan dibayarkan yaitu:
- 5% dari saldo hutang berjalan kartu kredit pada bulan pertama.
- 10 % dari saldo hutang berjalan kartu kredit pada bulan kedua sampai maksimal 12 bulan (jika tak lebih dari total manfaat meninggal/Rp 40 juta per kartu atau Rp 150 juta per tertanggung selama tertanggung masih menderita cacat sementara.
Adapun rincian premi yang Standard Chartered tawarkan yaitu sebagai berikut.
- Tarif Premi 0.69% x Saldo hutang setiap bulan
- Minimal Tidak ada
- Maksimal Rp 40 juta per Kartu Kredit or Rp 150 juta per Tertanggung (apabila pihak tertanggung mempunyai beberapa kartu kredit).
Kecelakaan Diri
Asuransi kecelakaan diri dari Standard Chartered menawarkan perlindungan terhadap risiko meninggal dunia, patah tulang kompleks, cacat total & tetap, cacat tetap sebagian, luka bakar karena kecelakaan, serta pengembalian premi.
Berbagai fitur yang ditawarkan yaitu sebagai berikut.
Manfaat Meninggal Dunia
Meninggal dunia akibat kecelakaan bisa mendapat 100 % uang pertanggungan. Dengan syarat ,eninggal dunia sebelum 90 hari terhitung sejak terjadi kecelakaan.
Manfaat Cacat Total & Tetap
Cacat 6 bulan berturut-turut karena kecelakaan. Pihak tertanggung dinyatakan tidak bisa bekerja dan mencari nafkah, maka mendapatkan maksimal 100% uang pertanggungan.
Manfaat Cacat Tetap Sebagian
Kehilangan fungsi salah satu bagian tubuh karena oleh kecelakaan akan memperoleh uang pertanggungan maksimal 100%.
Manfaat Patah Tulang Kompleks
Patah tulang kompleks karena kecelakaan serta risiko patah tulang harus di lakukan operasi. Tertanggung bisa memperoleh maksimal 100% uang pertanggungan dengan maksimal 2 risiko patah tulang per tahun.
Manfaat Luka Bakar
Luka Bakar yang terjadi oleh akibat kecelakaan. Maksimal 100% uang pertanggungan luka bakar akan didapat pemilik polis.
Pengembalian Premi
Pengembalian premi diberikan pada tahun kelima sebesar 50% serta tahun kesepuluh sebesar 75%.
Adapun premi yang ditawarkan yaitu sebagai berikut (pembayaran bulanan).
- Plan A Rp 295.000
- Plan B Rp 382.000
- Plan C Rp 467.000
- Plan D Rp 600.000
Masing-masing plan akan memperoleh manfaat sesuai dalam tabel berikut.
Manfaat | Plan A | Plan B | Plan C | Plan D |
Meninggal Dunia | Rp 100 juta | Rp 200 juta | Rp 300 juta | Rp 400 juta |
Cacat Total & Tetap | Rp 100 juta | Rp 200 juta | Rp 300 juta | Rp 400 juta |
Cacat Tetap (maks) | Rp 100 juta | Rp 200 juta | Rp 300 juta | Rp 400 juta |
Patah Tulang Kompleks (maks) | Rp 2,5 juta | Rp 5 juta | Rp 7,5 juta | Rp 10 juta |
Luka Bakar (maks) | Rp 5 juta | Rp 10 juta | Rp 15 juta | Rp 20 juta |
Flexas
Asuransi Flexas dari Standard Chartered adalah asuransi kebakaran yang menjamin kerusakan dan kerugian yang diderita tertanggung. Derita tersebut terjadi pada harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Kebakaran yang ditanggung, seperti kebakaran yang terjadi pada bangunan, perlengkapan, sambaran petir, peledakan, kejatuhan pesawat terbang, persediaan barang, peralatan, dan mesin-mesin.
Jaminan dasar yang ditawarkan meliputi sebagai berikut.
- Kebakaran
- Sambaran Petir
- Kerusakan yang secara langsung disebabkan karena petir
- Peledakan
- Kejatuhan Pesawat Terbang
- Gedung yang berisikan harta benda serta kepentingan yang dijamin
- Asap
- Asap yang berasal dari harta benda yang terbakar dan dipertanggungkan
- Peledakan diartikan setiap pelepasan secara tiba-tiba tenaga akibat diakibatkan memuainya gas maupun uap
- Kerugian karena pesawat terbang termasuk kerugian karena kontak fisik nyata antara pesawat terbang maupun benda yang terjatuh dari pesawat terbang dengan harta benda ataupun kepentingan yang dijamin dalam polis
Premi asuransi kebakaran atau flexas dari Standard Chartered bisa dilihat pada tabel berikut.
RPA (Batas Bawah) | RPA (Batas Bawah) | RPA (Batas Bawah) | RPA (Batas Bawah) | RPA (Batas Bawah) | RPA (Batas Bawah) | RPA (Batas Bawah) | RPA (Batas Bawah) | RATE PER ANNUM (BATAS BAWAH) | |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Okupasi | Okupasi | Okupasi | Okupasi | Okupasi | Okupasi | Okupasi | Okupasi | Okupasi | |
Rumah Tinggal | Rumah Tinggal | Rumah Tinggal | Ruko | Ruko | Ruko | Rukan | Rukan | Rukan | |
Jangka Waktu Kredit (Tahun) | Flexas (‰) | 4.1A (‰) | Imbalan | Flexas (‰) | 4.1A (‰) | Imbalan | Flexas (‰) | 4.1A (‰) | Imbalan |
1 | 0.294 | 0,50 | 15% | 1.52 | 0,75 | 15% | 0.35 | 0,50 | 15% |
2 | 0.588 | 1,00 | 15% | 3.04 | 1,50 | 15% | 0.7 | 1,00 | 15% |
3 | 0.882 | 1,50 | 15% | 4.56 | 2,25 | 15% | 1.05 | 1,50 | 15% |
4 | 1.176 | 2,00 | 15% | 6.08 | 3,00 | 15% | 1.4 | 2,00 | 15% |
5 | 1.47 | 2,50 | 15% | 7.6 | 3,75 | 15% | 1.75 | 2,50 | 15% |
6 | 1.764 | 3,00 | 15% | 9.12 | 4,50 | 15% | 2.1 | 3,00 | 15% |
7 | 2.058 | 3,50 | 15% | 10.64 | 5,25 | 15% | 2.45 | 3,50 | 15% |
8 | 2.352 | 4,00 | 15% | 12.16 | 6,00 | 15% | 2.8 | 4,00 | 15% |
9 | 2.646 | 4,50 | 15% | 13.68 | 6,75 | 15% | 3.15 | 4,50 | 15% |
10 | 2.94 | 5,00 | 15% | 15.2 | 7,50 | 15% | 3.5 | 5,00 | 15% |
11 | 3.234 | 5,50 | 15% | 16.72 | 8,25 | 15% | 3.85 | 5,50 | 15% |
12 | 3.528 | 6,00 | 15% | 18.24 | 9,00 | 15% | 4.2 | 6,00 | 15% |
13 | 3.822 | 6,50 | 15% | 19.76 | 9,75 | 15% | 4.55 | 6,50 | 15% |
14 | 4.116 | 7,00 | 15% | 21.28 | 10,50 | 15% | 4.9 | 7,00 | 15% |
15 | 4.41 | 7,50 | 15% | 22.8 | 11,25 | 15% | 5.25 | 7,50 | 15% |
16 | 4.704 | 8,00 | 15% | 24.32 | 12,00 | 15% | 5.6 | 8,00 | 15% |
17 | 4.998 | 8,50 | 15% | 25.84 | 12,75 | 15% | 5.95 | 8,50 | 15% |
18 | 5.292 | 9,00 | 15% | 27.36 | 13,50 | 15% | 6.3 | 9,00 | 15% |
19 | 5.586 | 9,50 | 15% | 28.88 | 14,25 | 15% | 6.65 | 9,50 | 15% |
20 | 5.88 | 10,00 | 15% | 30.4 | 15,00 | 15% | 7 | 10,00 | 15% |
Smart Life Protection
Asuransi Standard Chartered juga menawarkan Smart Life Protection, yaitu pilihan perlindungan jiwa, Nasabah cukup dengan satu kali pembayaran dan terlindungi sampai usia 99 tahun (Usia ulang tahun berikutnya).
Manfaat atau fitur utama yang ditawarkan Asuransi Standard Chartered di Smart Life Protection yaitu sebagai berikut.
Manfaat Meninggal
Jika Tertanggung meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan, akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan. Selain itu juga ditambah Nilai Pertanggungan Tambahan (bila ada).
Manfaat Akhir Pertanggungan
Jika Tertanggung hidup hingga akhir masa pertanggungan, maka akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan ditambah Nilai Pertanggungan Tambahan (bila ada).
2. Warisan
Khusus untuk warisan, asuransi Standard Chartered hanya memiliki satu produk saja, yaitu Versalink Maxima Account.
Versalink Maxima Account
Versalink Maxima Account adalah asuransi jiwa dari asuransi Standard Chartered yang dikaitkan dengan investasi (unit link) dari PT Prudential Life Assurance. Pembayaran premi dilakukan secara berkala untuk nasabah Standard Chartered Bank.
Alokasi investasi untuk para nasabah sudah ada sejak tahun pertama polis. Kemudian premi yang dibayarkan memberi proteksi serta investasi dalam bentuk nilai tunai. Produk ini tersedia dalam Rupiah dan Dollar Amerika Serikat.
Fitur atau manfaat yang ditawarkan yaitu sebagai berikut.
Perlindungan Terhadap Jiwa Anda
Perlindungan jiwa nasabah sampai dengan usia 99 tahun. Pertanggungan akan diberikan perlindungan sebesar Uang Pertanggungan meninggal dunia dan Nilai Tunai.
Perlindungan Terhadap Cacat Total Dan Tetap
Perlindungan akan diberikan sebesar Uang Pertanggungan Cacat Total dan Tetap.
Global Service Program
Layanan bantuan serta evakuasi medis dalam hal terjadi keadaan darurat medis, selama 24 jam dan berlaku di seluruh dunia sesuai ketentuan pada polis.
Adapun pembayaran preminya bisa disesuaikan antara kesepakatan nasabah dengan pihak asuransi Standard Chartered.
3. Tabungan
Asuransi Standard Chartered memiliki penawaran asuransi dwiguna untuk tabunagn, yaitu Prime Value Protection.
Prime Value Protection
Asuransi ini merupakan program perlindungan yang dilengkapi investasi dalam USD. Memberikan jaminan keuntungan kembali sekaligus manfaat lainnya kepada pemegang polis.
Fitur atau manfaat yang diberikan kepada nasabah yaitu sebagai berikut.
Manfaat Meninggal Dunia
Memberik kepastian pengembalian investasi 3 tahun sebanyak maksimal 100% dari premi tunggal. Berlaku apabila tertanggung meninggal dunia karena sakit dalam 2 tahun kepesertaan.
Memberikan Kepastian Pengembalian Investasi
Nasabah mendapatkan kupon sebesar nilai yang ditentukan di dalam polis selama polis masih berlaku. Dengan catatan tertanggung masih hidup dan sebelumnya tidak pernah terjadi.
Penarikan Dana Sebelum Tanggal Jatuh
Penarikan dana diberikan dalam bentuk Nilai Tunai oleh Avrist Assurance. Syaratnyajika produk asuransi ini dipertahankan sampai 3 tahun +1 hari serta sesuai syarat dan ketentuan.
Berakhirnya Perlindungan
Tingkat pengembalian dijamin 4 persen/tahun di dua tahun pertama. Atau tingkat pengembalian minimum 2,5 persen di tahun selanjutnya.
Berakhirnya Perlindungan
Perlindungan dapat berakhir otomatis dalam hal mana yang lebih dahulu terjadi tertanggung meninggal dunia.
Hubungi Asuransi Standard Chartered
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai asuransi Standard Chartered, Anda bisa menghubungi ke call center dan nomor berikut.
Menara Standard Chartered Jl. Prof. DR Satrio No. 164 Jakarta, 12930 T : (021) 5799 9988 Website: https://www.sc.com/id/insure/ |
Dengan menghubungi Standard Chartered Indonesia, Anda bisa memperoleh informasi pembaharuan serta penawaran promo berbagai produk asuransi Standard Chartered. Semoga informasi yang diberikan membantu.